13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Terbukti Sebagai Pelaku Pelecehan Seks, Trump Tetap Mulus Nyapres

New York, MISTAR.ID

Pengadilan Federal Manhattan, New York, menyatakan eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap penulis bernama Jean Carroll, pada musim semi 1996 silam.

Trump jelas dinyatakan bersalah. Namun presiden AS periode 2017-2021 itu dikabarkan akan melanjutkan pencalonan dirinya sebagai presiden pada pemilu AS 2024. Ia akan kembali bersaing dengan Presiden Joe Biden memperebutkan kursi pemerintahan.

Kenapa Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat meski dinyatakan bersalah. Berikut alasannya.

Baca juga:Rumah Donald Trump Digerebek FBI

  1. Dilansir dari CNN, putusan pengadilan dalam kasus Carroll tidak memiliki efek hukum pada pencalonan Trump di pemilu 2024 mendatang.

    Kasus ini termasuk dalam kasus perdata bukan pidana. Seseorang yang diputus bersalah dalam kasus perdata hanya akan mendapat sanksi berupa kewajiban melaksanakan sesuatu yang diperintahkan hakim atau hilangnya suatu keadaan hukum (misalnya pernikahan yang berujung perceraian).

    Dalam kasus ini, Trump hanya diminta hakim membayar kompensasi kepada Carroll atas tindakan pelecehan tersebut. Hakim memerintahkan Trump membayar kompensasi kepada Carroll sebesar US$5 juta (setara Rp73,6 miliar) atas pelecehan dan pencemaran nama baik.

  2. Selain masalah perdata, dalam Konstitusi AS juga tak ada larangan bagi kandidat dengan catatan kriminal untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

    AS hanya melayangkan tiga syarat untuk menjadi orang nomor satu di negara, yakni berusia minimal 35 tahun, tinggal di AS setidaknya 14 tahun, dan lahir di AS atau setidaknya punya salah satu orang tua berkewarganegaraan AS.

    Profesor di Sekolah Hukum New York, Anna G. Cominsky, seperti dikutip Washington Post menyebutkan, tidak ada larangan eksplisit dalam Konstitusi sehubungan dengan adanya dakwaan yang tertunda atau bahkan dihukum.”

    Sebelum kasus ini pun, Trump pernah tersandung kasus perdata lain yakni kasus penipuan pada 2016. Kasus itu selesai tak lama setelah ia terpilih sebagai presiden.

Baca juga:Deretan Wanita Cantik yang Pernah Menjadi Istri Donald Trump

Ia juga pernah terseret masalah penanganan dokumen dari Gedung Putih dan dugaan upaya mengganggu sertifikasi pemilihan Kongres 2020. Namun, ia masih bisa terus mengemban jabatan.

Namun sebagai dampak masalah hukum ini, Trump berpotensi kehilangan hak pilih dalam pencalonan yang akan datang.

Menurut Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian, orang yang dihukum karena kejahatan tertentu di 11 negara bagian kehilangan hak pilihnya tanpa batas waktu. Mereka membutuhkan pengampunan dari gubernur untuk memulihkan hak pilih tersebut.

“Jika Donald Trump dihukum karena kejahatan, dia akan dilarang memilih dirinya sendiri di negara bagian tertentu,” kata profesor hukum di Sekolah Hukum Georgetown, Caroline Fredrickson.

Sejak awal, banyak analis berpendapat bahwa dakwaan terhadap Trump dan proses hukumnya bisa memengaruhi pencalonan yang bersangkutan baik secara positif maupun negatif.

Kendati begitu, beberapa penasihat Trump menilai kontroversi dan drama hukum adalah medan yang menguntungkan bagi Trump. Sebab dengan ini, pria berusia 76 tahun itu kembali menjadi pusat perhatian sebagai tokoh dominan di partainya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles