22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Soal Penangkapan 2 WNI di Singapura, Dubes RI Belum Terima Laporan

Singapura, MISTAR.ID

Dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) Singapura, 10 Mei 2023 berasal dari Batam.

Tindakan mereka terdeksi pemindaian X-ray pada bagasi membawa uang senilai SG$36.500 atau setara Rp394,4 juta. Dan uang itu diketahui belum dilaporkan ke pihak Singapura. Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang senilai ratusan juta rupiah itu lalu ditempatkan dalam dua koper dan ransel.

Baca Juga:Bawa Uang Secara Ilegal, 2 WNI Ditangkap di Singapura

Pelanggaran dua WNI berkaitan dengan kepabeanan, dengan sanksi 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp554 juta) atau kurungan penjara tiga tahun.

Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan di Singapura pendatang harus melapor ke petugas bea dan cukai jika membawa uang tunai senilai $SG20 ribu atau sekitar Rp221 juta.

“Menurut ICA peraturan ini untuk mencegah pencucian uang dan menghindarkan pendanaan aksi terorisme,” kata Suryo, Selasa (16/5/23).

Saat ditanya apakah nantinya akan ada pendampingan hukum terhadap para WNI itu, Suryo menyatakan sejauh ini belum ada laporan mengenai insiden tersebut.

“Sejauh ini pihak ICA maupun polisi belum menyampaikan laporan ke KBRI,” imbuh dia lagi. (cnn/hm17).

Related Articles

Latest Articles