19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Singapura Wajibkan Setiap Orang yang Baru Masuk Mengkarantina Diri

Singapura, MISTAR.ID

Pemerintah Singapura mewajibkan setiap orang yang masuk ke negara itu mengkarantina diri selama 14 hari. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Senin (16/3/2020).

Penduduk Singapura juga disarankan untuk menunda semua perjalanan luar negeri yang tidak penting selama 30 hari ke depan. Hal ini sebagai bagian kebijakan baru dari Pemerintah Negeri Singa itu untuk menangkal virus Covid-19.

Berdasarkan laporan media setempat, Pemerintah jiran itu juga memperketat kedatangan warga negara asing, termasuk untuk semua negara Asean, sebagai upaya Singapura menekan resiko impor virus ini.

Peringatan perjalanan 30 hari untuk penduduk Singapura akan ditinjau lebih lanjut, demikian bunyi keterangan Kementerian tersebut, seperti dilaporkan The Strait Times, Minggu (15/3/2020).

Sejak tadi malam mulai pukul 11.59 malam pada hari Senin (16 Maret), semua pelancong yang masuk ke Singapura, termasuk warga negara Singapura, penduduk tetap, pemegang izin tinggal jangka panjang dan pengunjung jangka pendek, akan diberikan pemberitahuan tinggal di rumah selama 14 hari (karantina), jika yang bersangkutan baru saja mengunjungi negara-negara Asean, Jepang, Swiss, dan atau Inggris dalam 14 hari terakhir.

Artinya, terhitung mulai hari ini, semua warga negara ASEAN, termasuk Indonesia, diwajibkan mengkarantina mandiri selama 14 hari ketika memasuki Singapura.

Sumber: The Strait Times

Related Articles

Latest Articles