9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Pria Israel Bantah Miliki Peluru dan Selundupkan Senjata Ke Malaysia

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Salah seorang warga negara Israel bernama Shalom Avitan mengaku tak bersalah terhadap kepemilikan 158 butir peluru dan menyelundupkan 6 unit senjata ke Negeri Jiran.

Pria 38 tahun itu menghadapi 2 dakwaan sesuai Undang-Undang (UU) Senjata dan UU Senjata Api (peningkatan hukuman) Malaysia dan diadili di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, pada Jumat (12/4/24).

Avitan ditangkap pada 27 Maret di salah satu hotel di Kuala Lumpur. Dia menuturkan kepada polisi Malaysia, berada di negara itu untuk memburu sesama warga Israel.

Baca juga:Turki Batasi Ekspor ke Israel Sampai Gencatan Senjata Diumumkan

Media Israel menginformasikan Avitan merupakan teman sindikat kriminal dan mau membunuh kepala keluarga kriminal saingannya.

Irjen Polisi Razarudin Husain menuturkan sebelumnya, polisi tidak menutup kemungkinan bersangkutan memiliki rencana berbeda.

“Seperti yang telah saya tunjukkan, tersangka dapat sebagai ancaman terhadap para pemimpin kami, diplomat asing, bahkan pemimpin Hamas,” kata Razarudin.

Penyelidikan mendapati Avitan memasuki Malaysia pada 12 Maret dengan penerbangan dari Uni Emirat Arab memakai paspor Prancis.

Baca juga:PM Inggris Diminta Setop Jual Senjata ke Israel, Ini Sebabnya

Keterangan polisi, Avitan membayar pasangan suami istri (pasutri) Malaysia sekitar RM10.000 untuk masing-masing 6 senjata, yang diselundupkan dari Thailand. Pasangan itu Bersama warga Malaysia lainnya yang diduga bertindak menjadi sopir Avitan sudah ditangkap.

“Mereka termasuk di antara 16 orang yang ditahan berkaitan dengan penangkapan Avitan,” sebut Razarudin.

Laporan outlet berita Free Malaysia Today, jika perkara Avitan bakal dibicarakan lagi pada 21 Mei dan bersangkutan tidak diberikan jaminan oleh Hakim Tasmin Abu Bakar.

Media itu melaporkan, apabila terbukti mempunyai peluru, Avitan menghadapi hukuman maksimal 7 tahun dan denda hingga RM10.000. Jika terbukti bersalah memperdagangkan senjata api (senpi), maka menghadapi hukuman penjara 30-40 tahun dan dicambuk. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles