Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Perdana Menteri Sheikh Hasina Divonis Mati

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 pukul 09.25 WIB
perdana_menteri_sheikh_hasina_divonis_mati

Perdana Menteri Sheikh Hasina. (Foto: AFP/Bangladesh Prime Minister/Mistar)

news_banner

Dhaka, MISTAR.ID

Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakan dirinya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Sidang terhadap Hasina, yang saat ini berstatus buron, dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) di Dhaka.

“Hakim memutuskan Hasina bersalah atas tiga tuduhan, yakni menghasut, memberi perintah pembunuhan, serta tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kekejaman tersebut,” ujar hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung.

“Kami menjatuhkan satu hukuman saja, yaitu hukuman mati,” ucapnya, seperti dilaporkan AFP, Selasa (18/11/2025).

Proses peradilan ini dimulai sejak 1 Juni, dengan banyak saksi yang memaparkan peran Hasina dalam memerintahkan ataupun gagal menghentikan aksi pembunuhan massal.

“Motifnya adalah mempertahankan kekuasaan secara permanen bagi dirinya dan keluarganya,” kata jaksa Islam.

Menurut laporan AFP, Hasina kabur ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi tuduhan terkait perintah kekerasan dalam upaya meredam demonstrasi besar yang dipimpin mahasiswa.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan selama aksi protes pada Juli–Agustus 2024 di Bangladesh.

“Kami menuntut hukuman paling berat untuknya,” ujar Kepala Jaksa Tajul Islam kepada wartawan pada Kamis (16/10/2025).

“Satu pembunuhan layak satu hukuman mati. Untuk 1.400 korban, semestinya dia dihukum 1.400 kali. Karena hal itu tidak mungkin, kami meminta setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.

Hasina yang berusia 78 tahun disebut sebagai “aktor utama” dalam seluruh kejahatan selama kerusuhan tersebut.

Ia diadili bersama dua pejabat senior lain, yakni mantan Mendagri Asaduzzaman Khan Kamal yang juga melarikan diri, serta mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang kini ditahan dan mengakui kesalahannya. Jaksa menegaskan Kamal juga pantas menerima hukuman mati.

Pemerintah Bangladesh meminta India segera menyerahkan Hasina, menyebut ekstradisi tersebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kami mendesak pemerintah India agar segera mengekstradisi kedua terpidana kepada otoritas Bangladesh,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Dhaka.

Mereka juga menilai bahwa pemberian perlindungan kepada Hasina merupakan tindakan tidak bersahabat dan dianggap sebagai bentuk meremehkan proses hukum.

India, melalui pernyataan kementerian terkait, menegaskan tetap berkomitmen mendukung stabilitas, perdamaian, dan demokrasi di Bangladesh.

Bangladesh sebelumnya berencana meminta red notice Interpol untuk Hasina, namun hingga kini nama Hasina tidak tercatat dalam daftar pencarian badan kepolisian internasional itu.

Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut putusan pengadilan tersebut.

“Penjatuhan hukuman mati terhadap Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan adalah keputusan bersejarah,” ujarnya.

Yunus menyerukan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

PBB Menyesalkan Vonis Mati Hasina

PBB menyebut putusan ini sebagai langkah penting bagi para korban, namun menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya tidak dijatuhkan.

Dalam laporan yang dirilis Februari lalu, PBB menyatakan Hasina bertanggung jawab atas serangan sistematis dan pembunuhan terhadap para demonstran, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB juga menyerukan pemulihan bagi korban.

“Kami meminta agar semua pelaku, termasuk para pemimpin yang memberi komando, dimintai pertanggungjawaban sesuai standar internasional,” ujar juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.

Ia menambahkan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dan reparasi yang efektif.

Meski demikian, PBB menyayangkan keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati, terutama karena sidang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.

“Ini sangat krusial, apalagi ketika persidangan in absentia menghasilkan vonis mati,” kata Shamdasani.

“Kami menolak hukuman mati dalam situasi apa pun," ucapnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN