KBRI juga meminta agar pelaku menerima hukuman yang adil sesuai dengan hukum pidana Malaysia untuk memberikan efek jera yang tepat.
“Pelaku sengaja melanggar hak-hak, serta bertujuan merendahkan martabat pekerja rumah tangga Indonesia,” ujar Hermono.
Perlu diketahui, meski Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Perlindungan Pekerja Domestik, 1 April 2022 lalu, pelanggaran terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia masih terus terjadi. Mayoritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terkena masalah kekerasan bekerja dalam sektor rumah tangga dan seringkali tidak memiliki visa kerja. (mtr/hm20)