15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

MK Tolak Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta, MISTAR.ID

Dua gugatan uji materi pembatasan terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada pasal 2 ayat (1b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ditolak Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan kader Partai Golkar Risky Kurniawan dengan perkara nomor 77/PUU-XXI/2023. Dua penggugat lain adalah Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan registrasi nomor: 75/PUU-XXI/2023. Mereka ingin masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 10 tahun.

Majelis hakim MK menilai gugatan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscur) sehingga menyatakan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Puluhan Kardus Oli Palsu Diamankan, Rencananya akan Dijual di Medan

“Menyatakan pemohon para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Rabu (30/8/23), dikutip dari CNN Indonesia.

Berdasarkan penilaian MK, pasal 2 ayat 1b UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik. Sedangkan persoalan yang diminta para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai kepengurusan.

Mahkamah juga menjelaskan, seandainya permohonan pemohon ada pada BAB II, tentu itu akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam bab tersebut.

“Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para pemohon menghendaki agar pengurus parpol memegang jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut,” ujar Anwar.

Baca Juga: Permudah Jama’ah Dapatkan Air Bersih, Polres Siantar Bangun Sumur Bor di Masjid AL-Hidayah Pondok Tengah

Hal demikian, lanjut Anwar, menunjukkan adanya pertentangan antara alasan alasan mengajukan permohonan dengan hal hal yang dimohonkan.

Dalam gugatannya, Risky Kurniawan menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Risky mengatakan tidak adanya batasan masa jabatan berimplikasi pada potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam arti jabatan tersebut bisa digunakan untuk untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles