Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Subdit Indag Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), melakukan penggerebekan di sebuah gudang tempat pembuatan oli palsu di Komplek Cemara Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara (Sumut) belum lama ini.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil amankan puluhan kardus oli dari berbagai merek yang sudah siap edar. Polisi juga mengamankan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan hingga saat ini pihak masih mendalami kasus tersebut. Kata Hadi, puluhan kardus oli siap edar tersebut rencananya akan diperjual belikan oleh para tersangka di wilayah Sumut.
“Kalau untuk lokasi edarnya di wilayah Sumatera Utara saja,” kata Hadi, Selasa (29/8/23) sore tepatnya di ruang Bid Humas Polda Sumut.
Baca juga: Pengusaha Terjerat Oli Palsu di Medan, Dihukum Denda Rp25 Juta
Tidak hanya itu, Hadi juga mengatakan pihaknya masih melakukan uji laboratorium terkait keaslian oli.
“Penyidik juga berkoordinasi dengan Pertamina dengan perusahaan label yang dicantumkan oleh para pelaku,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya.