Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Cornell University Dibuka Kembali

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 14.05 WIB
kasus_dugaan_kekerasan_seksual_di_cornell_university_dibuka_kembali_

Kampus Universitas Cornell, AS. (foto: reuters/mistar)

news_banner

Washington DC, MISTAR.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi Cornell University, Amerika Serikat, kembali menjadi perhatian. Jaksa di New York berencana membawa kembali perkara tersebut ke hadapan dewan juri setelah muncul gugatan perdata yang diajukan korban pada September 2026.

Dilansir Reuters dan CNN, Selasa (29/9/2026), dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut terjadi pada 2024 di sebuah rumah persaudaraan mahasiswa (fraternity) yang berafiliasi dengan Cornell University. Gugatan perdata tersebut mencantumkan tujuh anggota persaudaraan mahasiswa Chi Phi sebagai tergugat, selain sejumlah pihak lainnya.

Jaksa Wilayah Tompkins County, Matthew Van Houten, mengatakan pihaknya akan kembali menyerahkan perkara tersebut kepada grand jury untuk ditinjau. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya tidak berlanjut pada 2024 karena keterangan awal yang diberikan kepada polisi berbeda dengan tuduhan yang kemudian disampaikan dalam gugatan perdata.

Menurut Van Houten, korban yang identitasnya dirahasiakan sebelumnya mengatakan kepada kepolisian kampus bahwa dirinya dan sejumlah orang lain menggunakan narkoba serta melakukan aktivitas seksual secara sukarela. Berdasarkan keterangan awal tersebut, aktivitas seksual yang terjadi saat itu disebut berlangsung atas dasar persetujuan.

Namun, dalam gugatan perdata yang diajukan pada September 2026, korban memberikan versi kejadian yang berbeda. Ia mengaku saat itu berusia 20 tahun dan telah diberi alkohol serta narkoba sehingga berada dalam kondisi yang membuatnya tidak dapat memberikan persetujuan atas aktivitas seksual yang dilakukan terhadapnya.

Gugatan tersebut juga menuduhkan bahwa sejumlah mahasiswa menggunakan percakapan grup di Snapchat untuk mengajak orang lain ikut serta. Dokumen perkara disebut turut memuat tangkapan layar percakapan dan uraian mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

Pengacara korban, Thomas Giuffra, belum memberikan tanggapan mengenai perbedaan antara keterangan awal korban dan isi gugatan. Namun, ia mengkritik penanganan perkara oleh kantor jaksa wilayah dan menilai penyelidikan semestinya dilakukan secara lebih menyeluruh sejak awal.

Sementara itu, Cornell University menyatakan mendukung keputusan Van Houten untuk kembali membawa perkara tersebut ke grand jury. Pihak universitas juga menyebut sebelumnya telah melakukan penyelidikan internal yang berujung pada pemberian sanksi dan skorsing terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat.

Juru bicara Cornell, Kyle Kimball, membantah anggapan bahwa universitas tidak mengambil tindakan terhadap pihak yang terlibat.

Hingga kini, belum diketahui apakah seluruh mahasiswa yang disebut dalam gugatan telah menunjuk penasihat hukum. Jeremy Saland, pengacara yang mewakili salah satu anggota Chi Phi, menyatakan kliennya siap menghadapi proses penyelidikan lebih lanjut.

Fraternity merupakan organisasi atau perkumpulan mahasiswa yang umumnya beranggotakan laki-laki dan dalam sejumlah kasus memiliki rumah bersama sebagai tempat tinggal anggotanya. Chi Phi sendiri merupakan salah satu organisasi fraternity yang telah berdiri selama lebih dari dua abad.

Perkara tersebut kini kembali menjadi perhatian karena jaksa berencana menyerahkan kasusnya kepada grand jury untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dugaan yang tercantum dalam gugatan perdata maupun pemberitaan mengenai perkara ini belum merupakan putusan pengadilan terhadap para tergugat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN