22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jaksa Desak Pengadilan Banding AS Tolak Klaim Imunitas Trump

Washington, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Amerika Serikat mendesak Pengadilan Banding Federal untuk menolak klaim imunitas mantan Presiden Donald Trump, bahwa dia tidak dapat dihadapkan pada tuntutan pidana karena berupaya membatalkan kekalahannya pada Pemilihan Presiden 2020.

Penasihat khusus Jack Smith, yang mengawasi penuntutan itu, mengatakan bahwa tidak ada klausul yang mendukung untuk ‘kekebalan mutlak’ kepada mantan presiden dari tuntutan pidana terhadap tindakan yang dilakukannya selama menjabat.

Smith, dalam pernyataannya di dokumen pengadilan mengatakan, menciptakan perisai hukum semacam itu akan menempatkan presiden di atas hukum.

Baca Juga: Dua Jenazah Terakhir Korban Gempa China Ditemukan

Trump mengklaim bahwa jabatan presiden ‘dilindungi oleh kekebalan mutlak’ dari penuntutan.

“Dia salah,” kata Smith.

Dia pun berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi dan preseden hukum menjelaskan bahwa seorang mantan presiden bisa diadili atas kejahatan yang dilakukannya saat menjabat di Gedung Putih, termasuk tindakan ilegal untuk tetap berkuasa meskipun kalah dalam pemilihan.

Trump, yang menjadi kandidat terdepan untuk nominasi presiden Partai Republik pada 2024, sedang mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menolak permintaannya untuk menolak tuntutan pemilihan berdasarkan klaim kekebalannya.

Related Articles

Latest Articles