Friday, June 5, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Indonesia Minta AS Pertahankan Tarif 0 Persen untuk Komoditas Unggulan

Mistar.idMinggu, 22 Februari 2026 16.29
AN
indonesia_minta_as_pertahankan_tarif_0_persen_untuk_komoditas_unggulan

Presiden AS, Donald Trump, berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan World Economic Forum di Davos, 22 Januari 2026. (Foto: AFP Via Getty Images)

news_banner

Washington DC, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia telah meminta Amerika Serikat (AS) tetap memberlakukan tarif impor 0 persen bagi sejumlah produk unggulan nasional sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Permintaan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif darurat Presiden Donald Trump. Setelah putusan tersebut, Trump menyatakan akan mengganti kebijakan yang dianulir dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen.

Airlangga menjelaskan, dalam dokumen ART kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian. Dalam periode tersebut, implementasi kesepakatan masih berpotensi menyesuaikan dinamika kebijakan di masing-masing negara.

Indonesia, kata Airlangga, membuka kemungkinan mengikuti skema tarif 10 persen secara umum, namun meminta pengecualian bagi komoditas ekspor yang sebelumnya telah disepakati bebas tarif. Produk tersebut antara lain kopi, kakao, serta sejumlah komoditas agrikultur lainnya.

“Yang diminta Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi komoditas ekspor yang sudah diberikan 0 persen itu tetap,” ujar Airlangga di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).

Selain sektor pertanian, pemerintah juga meminta pembebasan tarif tetap berlaku untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai ketentuan dalam ART. Secara hukum, menurut Airlangga, Indonesia masih berpeluang memperoleh fasilitas tersebut karena tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung.

Meski demikian, pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dalam 60 hari ke depan sebelum kepastian implementasi diperoleh. Airlangga menambahkan, berbagai skenario telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelum ART ditandatangani.

Sementara itu, Presiden Trump menegaskan akan tetap menjalankan agenda tarifnya dengan menggunakan dasar hukum lain. Berbicara di Gedung Putih, Jumat (20/2/2026), ia menyebut tarif impor penting untuk mendorong investasi dan memperkuat sektor manufaktur dalam negeri AS.

Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak. Perdebatan hukum terkait kebijakan tarif tersebut diperkirakan masih akan berlangsung di pengadilan dalam waktu panjang. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN