India Pertimbangkan Regulasi Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial

Ilustrasi media sosial. (Foto: Freepik)
New Delhi, MISTAR.ID
India mulai mempertimbangkan regulasi pembatasan usia untuk akses media sosial. Keputusan ini mengikuti langkah Australia yang lebih dulu membatasi penggunaan platform digital terhadap remaja.
Sejak Desember 2025, Australia mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, dan Snapchat untuk menghapus akun pengguna berusia di bawah 16 tahun atau menghadapi sanksi denda besar.
Langkah serupa juga ditempuh Prancis yang pada Januari 2026 mengesahkan undang-undang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Dalam konferensi kecerdasan buatan global di New Delhi, Menteri Teknologi Informasi India Ashwini Vaishnaw menegaskan perlunya aturan yang lebih ketat, khususnya terkait penyebaran konten deepfake.
“Saat ini kami tengah berdiskusi dengan berbagai platform media sosial mengenai isu deepfake dan pembatasan usia untuk menemukan solusi terbaik,” ujar Vaishnaw, dilansir dari AFP, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal kemungkinan kebijakan nasional dari India sebagai negara dengan populasi terbesar di dunia.
Sebelumnya, pekan lalu, pemerintah India juga memperbarui aturan kecerdasan buatan dengan mewajibkan platform memberi label jelas pada konten berbasis AI serta memenuhi permintaan penghapusan dari otoritas dalam waktu maksimal tiga jam.
Di kawasan Asia, sejumlah negara lain turut memperketat regulasi usia bermedia sosial. Malaysia, misalnya, berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026.
Pemerintah Malaysia dalam beberapa tahun terakhir memang meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial. Kebijakan itu diambil sebagai respons atas meningkatnya konten yang dinilai berbahaya, termasuk perjudian daring serta unggahan bernuansa ras dan agama.
Sementara itu, Indonesia pada Januari lalu juga sempat mengumumkan rencana penetapan batas usia minimum pengguna media sosial. Namun, kebijakan tersebut kemudian dilonggarkan dengan fokus pada kewajiban platform untuk menyaring konten negatif serta memperkuat sistem verifikasi usia. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Waktu Tempuh Kereta Api Malaysia – Singapura Hanya Lima MenitNEXT ARTICLE
Vatikan Ogah Gabung Dewan Perdamaian Gaza























