19.4 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Diduga Sebarkan Video Jenazah, Arab Saudi Tangkap WNI

Arab Saudi, MISTAR.ID

Seorang pria warga Indonesia (WNI) ditangkap Arab Saudi karena dituduh melanggar undang-undang kejahatan siber negara kerajaan. Informasi penangkapan dipublikasikan melalui pemberitahuan di X pada Minggu (11/8/24).

Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah tanpa menyebutkan kapan peristiwa terjadi.

“Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber,” bunyi pemberitahuan tersebut.

Baca juga:Rampok Uang Turis Rp137 Juta, Empat WNI Ditangkap Polisi Thailand

Pihak Saudi tidak menjelaskan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan WNI itu. Namun, laporan Gulf Insider menuturkan penangkapan ini berlangsung menyusul sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Dalam video tersebut terlihat seorang ekspatriat merekam jenazah pada saat proses pemakaman, dan ketika memindahkan jenazah ke mobil ambulans. Namun perihal kasus itu, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum RI Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Berdasarkan pasal 3 dari UU siber Arab Saudi, ada diatur tentang tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil gambar tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp2 miliar).

Baca juga:Bawa Uang Secara Ilegal, 2 WNI Ditangkap di Singapura

Kejahatan siber menurut Saudi terdiri dari tiga kategori yakni kelompok A, kelompok B, dan kelompok C, demikian dikutip situs firma hukum Al Tamimi.

Daftar kejahatan kelompok A mencakup memperoleh akses ilegal untuk mengancam atau memeras agar pihak lain mau melakukan sesuatu, pencemaran nama baik di media sosial, dan melanggar privasi dengan mengambil gambar atau merekam video memakai ponsel.

Siapa pun yang melakukan tindakan tersebut akan dikenai hukuman penjara satu tahun atau denda 500.000 riyal.

Baca juga:DPO Penipuan Daring dan TPPO Ditangkap, 800 WNI Jadi Korban

Kelompok B mencakup tindakan seperti meretas akun media sosial. Bagi yang melanggar tindakan ini akan dikenai penjara paling lama empat tahun dan denda hingga 3.000.000 riyal.

Kelompok C mencakup tindakan seperti transmisi, publikasi atau penyimpanan materi yang tak sesuai ketertiban umum, nilai agama, dan melanggar privasi orang; menerbitkan pornografi; serta mempromosikan dan mendistribusikan narkoba.

Bagi yang melanggar tindakan yang disebutkan di kelompok C akan dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau dengan maksimal 3.000.000 atau sekitar Rp12 miliar.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles