10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Wanita Pembawa 140 Kg Ganja dari Aceh ke Medan Dituntut Mati

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Jumidah (38), wanita asal Kecamatan Medan Maimun dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah membawa narkoba jenis ganja seberat 140 kg dari Aceh ke Medan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Jumidah telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jumidah oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU, Roceberry Christanthy Damanik, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.

Baca juga:Asyik Isap Ganja Sama Teman, Remaja Batu Bara Ini Tak Sempat Lari Saat Polisi Datang

“Serta, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelas Roceberry.

Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.

Selanjutnya, petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.

Baca juga:Polres Siantar Ringkus Residivis Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).

Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa di gerbang tol Bandar Selamat. (deddy/hm18)

 

Related Articles

Latest Articles