6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi IPAL Domestik Padangsidimpuan TA 2020 Ditahan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan tiga tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL Domestik TA 2020 kepada jaksa penyidik perkara tindak pidana kusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (19/2/24). Selain ketiga tersangka, Kejatisu juga menyerahkan barang bukti tahap II dalam kegiatan belanja barang pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Yunius Zega mengatakan, ketiga tersangka itu yakni BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan dimaksud dan dilengkapi dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4) masing-masing.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan masing-masing disebutkan bahwa kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta
Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.

Dalam pekerjaan tersebu, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang/jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214.

Baca Juga :Kasus Dugaan Korupsi IPAL Domestik di Sekolah Darul Hasan ke Tahap Penyidikan

Masing-masing tersangka mengakui perbuatannya dan hal tersebut telah dituangkan dalam BA-4. Hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Yunius Zega menambahkan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus untuk dilakukan persidangan.

“Ketiga tersangka akan dijerat melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pindana korupsi,” jelasnya. (asrul/hm24)

Related Articles

Latest Articles