11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kasus Dugaan Korupsi IPAL Domestik di Sekolah Darul Hasan ke Tahap Penyidikan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 10.00WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Kejaksaan Negeri Padangsidempuan kembali menggelar gelar perkara/Ekspose, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dengan pagu anggaran Rp1.350.000.000.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Yunius Zega SH MH, bahwa Kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai dengan hasil kerja Tim penyelidik menemukan adanya dugaan korupsi.

Baca juga: Kejari Tapsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di KONI

“Benar, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sebagai berikut, Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2023 dan Nomor: PRINT-07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, mengelar gelar perkara Rabu semalam, dari hasil perintah tersebut, maka dari penyelidikan ke tahap Penyidikan”, ujar Yunius Zega, Kamis (25/05/23).

” Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dimana diduga ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp414.100.000, bahwa dari hasil gelar perkara/ ekspose tersebut di dapatkan kesimpulan bahwa Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga dengan demikian Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan”, jelasnya pada media. (Asrul/hm19).

Related Articles

Latest Articles