18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kejari Tapsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di KONI

Tapsel, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sudah menetapkan dua orang pengurus Cabang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tapsel, terkait penyalahgunaan anggaran hibah yang ditampung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim, Selasa (31/1/23), Kejaksaan Negeri Tapsel, menetapkan dua tersangka berinisial ZL dan RL. “Pada 24 Januari tahun 2023 sesuai dengan nomor Tap 01/L.2.35/FD.1.01 dan nomor Tap 02/L.2.35/FD.1.01 tahun 2023, merupakan  surat penetapan terhadap kedua tersangka yakni ZL dan RL,” papar Kajari Antoni Setiawan SH MH kepada media di Aula Kejaksaan Negeri Tapsel, Selasa (31/1/23).

Baca Juga:Soal Dugaan Korupsi KONI, Kejari Tapsel Sita Beberapa Barang Bukti

“Dan pada hari ini para tersangka tersebut telah menitipkan uang Rp.1.005.617.863. Uang ini nilai yang kami peroleh setelah hasil perhitungan BPKP Sumatera Utara. Dan uang ini akan kita titipkan di rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Sipirok,” lanjut Antoni.

Dia menambahkan, uang itu merupakan salah satu alat bukti di persidangan untuk dapat ditetapkan jika nanti terbukti di kemudian hari sebagai uang pengganti terkait  penyalahgunaan anggaran hibah yang ditampung pada APBD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Cabang KONI Tapsel,” ujarnya.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles