Wednesday, April 2, 2025
home_banner_first
HUKUM

Terima Ganja 135 Kg, MA Tetap Vonis Mahasiswa Asal Simalungun Penjara Seumur Hidup

journalist-avatar-top
Minggu, 27 Oktober 2024 17.05
terima_ganja_135_kg_ma_tetap_vonis_mahasiswa_asal_simalungun_penjara_seumur_hidup

terima ganja 135 kg ma tetap vonis mahasiswa asal simalungun penjara seumur hidup

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap mahasiswa asal Simalungun, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (24), karena menerima narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

Vonis itu sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi MA No. 3907 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Dodhy.

Dalam putusan itu juga, Hakim MA mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara menjadi tanpa denda, sehingga Dhody hanya dihukum penjara seumur hidup saja.

“Memperbaiki putusan PT Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut mengenai pidana tanpa pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi penjara seumur hidup,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Salman Luthan, yang dilihat mistar.id dari laman SIPP PN Medan, Minggu (27/10/24).

MA meyakini perbuatan Dodhy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bawa 135 Kg Ganja Kering, Anak di Bawah Umur dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sumut

Diketahui sebelumnya pada tingkat PN Medan, Dodhy divonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Kemudian pada tingkat banding, PT Medan memperberat hukuman Dodhy menjadi penjara seumur hidup dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini terjadi pada Rabu (31/5/23) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu, Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering seberat 135 kg dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kg dari Ipul.

Selanjutnya sampai di daerah Tanjung Pura, Ipul mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodhy Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah) kepada Putra. Setelah itu mereka pun saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sudah mendapatkan informasi adanya peredaran ganja dari Aceh ke Medan menangkap Putra dan Sabar di kawasan Stabat, Langkat.

Baca juga: Mahasiswa Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, Putra dan Sabar dibawa masuk ke mobil petugas untuk interogasi. Putra pun mengaku akan memberikan ganja kering tersebut kepada Dodhy di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh Putra untuk menghubungi Dodhy dan mereka pun bersepakat bertemu di Universitas Methodist Indonesia Medan. Setibanya di lokasi dan bertemu dengan Dodhy, petugas langsung melakukan penangkapan. (deddy/hm20)

REPORTER: