19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Mahasiswa Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Mahasiswa berusia 22 tahun asal Kabupaten Aceh Tenggara, Sapuan Idris alias Idris, dihukum pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (26/10/23).

Dia dihukum lantaran menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kg yang dibawanya dari Aceh ke Kota Medan.

Majelis Hakim menyatakan, Sapuan telah bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: JPU Kejatisu Tuntut Pidana Mati Kurir Ganja Seberat 135 Kg

“Menyatakan terdakwa Sapuan Idris alias Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi, di ruang sidang Cakra 3 PN Medan.

Sayed pun melanjutkan pembacaan amar putusannya. Hakim tak hanya menjatuhkan pidana penjara kepada Sapuan, tetapi juga denda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuan Idris alias Idris oleh karena itu penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” terangnya.

Baca juga: Terbukti Bawa 267 Kg Ganja ke Medan, Petani Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup

Dia menjelaskan hal-hal yang memberatkan Sapuan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut Sapuan dengan pidana mati. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles