11.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Dugaan Korupsi UIN SU, Mantan Pemain Timnas U-20 Masuk Tahap II Awal November

Medan, MISTAR.ID

Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 berinisial IR (36) tahun 2005 rencananya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) pada awal November 2024 mendatang.

Pelimpahan tahap II akan dilakukan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu kepada jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu untuk segera disidangkan di pengadilan.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan saat ini tersangka IR masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, sehingga belum dilakukan tahap II.

“Masih belum (dilakukan pelimpahan tahap II), baru tahap I. Awal bulan November rencananya (tahap II),” katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (27/10/24).

Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Mantan Pemain Timnas U-20 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi UIN SU

Diketahui, IR terseret kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Mantan pemain Arema Indonesia (sekarang Arema FC) dan PSDS Deli Serdang itu ditangkap oleh Tim Cabjari Pancur Batu dengan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura tersebut, negara mengalami kerugian keuangan secara total mencapai Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih).

IR sendiri diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gapura yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta lebih).

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi UIN SU Tuntungan, Lima Tersangka Segera Diadili

Atas perbuatan tersebut, IR dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, IR juga disangakakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa lantaran kelimanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa yang dimaksud, yaitu Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles