Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Victorius Simarmata alias Victor (40), terdakwa kasus rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda.
Jaksa penuntut umum (JPU), Julita Rismayadi Purba, mengatakan bahwa semestinya tuntutan dibacakan oleh pihaknya pada Rabu (30/10/24). Namun, karena surat tuntutan belum selesai, maka sidangnya ditunda.
“Iya, jadwalnya Rabu kemarin tuntutan, tapi karena belum siap tuntutannya jadi ditunda,” katanya saat dikonfirmasi Mistar di PN Medan, Jumat (1/11/24).
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ditunda, Kronologi Diawali Pencurian
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu pun mengatakan, sidang tuntutan kembali dijadwalkan akan digelar pada pekan depan tepatnya Rabu (6/11/24).
“Ditunda satu minggu (sidang tuntutannya),” ujar Julita.
Diketahui, terdakwa yang merupakan seorang warga Jalan Qubah Gang Gereja Nomor 1, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, ditangkap oleh tim Bea Cukai Medan karena memesan rokok ilegal dari Kota Pekanbaru, Riau.
Awalnya pada Kamis (18/7/24) sekira pukul 16.00 WIB lalu, terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap).
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Cerai Talak Baim Wong Jalan Terus
Selanjutnya, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok ilegal yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.
Kemudian, pada Jumat (19/7/24), terdakwa menjemput rokok-rokok pesanan itu dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM. Raja Nomor 5, Kecamatan Medan Amplas.
Setibanya di lokasi sekira pukul 08.50 WIB, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.