Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi APD Covid-19 di Dinkes Sumut Rp24 Miliar Ditunda

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 19:59
49
sidang_tuntutan_kasus_korupsi_apd_covid19_di_dinkes_sumut_rp24_miliar_ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Aris Yudhariansyah (kiri) dan Ferdinand Hamzah Siregar (kanan) ditunda. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 ditunda.

Seharusnya, tuntutan hukuman dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (30/1/25).

Adapun kedua terdakwa yang dimaksud, yaitu Aris Yudhariansyah selaku mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumut sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, persidangan harus ditunda dikarenakan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum menyelesaikan surat tuntutannya. Hal ini sebagaimana diungkapkan JPU di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Awalnya, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar membuka persidangan. Setelah dibuka, hakim pun menanyakan kabar kedua terdakwa terkait sehat atau tidak. Kemudian, para terdakwa menjawab bahwa mereka dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, Sarma pun menyampaikan agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tuntutan dari JPU. Lalu, hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa.

"Izin, Majelis. Untuk hari ini tuntutan belum selesai. Mohon waktu satu minggu, Majelis," ucap JPU Agustini di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim pun bertanya kepada JPU mengenai kapan surat tuntutannya akan selesai.

"Kapan selesainya?," tanya Sarma.

Jaksa pun memastikan surat tuntutan akan selesai dalam sepekan ke depan dan siap dibacakan pada persidangan Kamis mendatang.

"Kira-kira hari Kamis depan, satu minggu, Majelis," jawab Agustini.

Setelah mengetahui jawaban itu, hakim pun memperingatkan JPU untuk membacakan tuntutan hukumannya pada pekan depan dan tidak kembali menunda persidangan.

"Berarti minggu depan, ya, hari Kamis (6/2/25). Minggu depan tuntutan, ya," ujar Sarma seraya menutup persidangan.

Diketahui, sebelumnya para terdakwa didakwa oleh JPU melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Alwi Mujahit Hasibuan selaku mantan Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan kasus korupsi tersebut terjadi di Dinkes Sumut sekira dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2020. Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut merupakan berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Anggaran yang digunakan dalam pengadaan APD Covid-19 tersebut bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan diduga tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan.

Selain itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut di antaranya berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, hingga masker N95.

Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES