11.5 C
New York
Sunday, October 20, 2024

Sidang Lapangan di PT JBI Digelar, Kuasa Hukum Penggugat Minta PN Medan Tegakan Keadilan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta pihak penggugat perkara sengketa lahan seluas 13 hektar senilai Rp642 miliar lebih yang diduga dikuasai PT Jaya Beton Indonesia (JBI) untuk menegakkan keadilan.

Hal itu disampaikan Lindawati dan Afrizal Amris selaku pihak penggugat sekaligus ahli waris melalui kuasa hukumnya, Bambang H. Samosir, pasca melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa yang disengketakan.

Sidang lapangan yang berlangsung di Jalan Takenaka, Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, itu diharapkan membuahkan putusan yang berkeadilan.

Baca juga:Kalah dalam Perkara Sengketa Tanah di PN Siantar, Oknum Polisi Tak Mau Angkat Kaki

Kepada wartawan, Bambang mengatakan bahwa hasil sidang lapangan tersebut menunjukkan adanya kecocokan atau kesesuaian data antara pihak penggugat dan tergugat.

“Kami menemukan (adanya) kesesuaian dalam luas tanah dan nama-nama tetangga di batas tanah yang menguatkan klaim kami,” sebutnya, Minggu (20/10/24).

Bambang pun berharap, majelis hakim nantinya dapat mengabulkan seluruh permohonan atau gugatan pihak penggugat yang telah kehilangan hak atas lahan tersebut hingga 2 dekade lamanya.

Baca juga:Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Perbaungan Hanya 2 Menit

“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, terutama mengingat lamanya waktu yang telah dilewati oleh klien kami dalam memperjuangkan haknya atas tanah ini,” ucapnya.

Bambang pun mengklaim bahwa bukti-bukti mengenai legalitas lahan yang pihaknya miliki lebih tua daripada yang dimiliki oleh pihak tergugat.

Diketahui, perkara gugatan ini masih terus berlanjut lantaran belum adanya perdamaian antara pihak tergugat dengan penggugat, meskipun hakim sempat menyinggung soal perdamaian. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles