17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Perbaungan Hanya 2 Menit

Sergai, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (5/10/22) sekira pukul 17.00 WIB, berlangsung singkat.

Sidang sengketa tanah yang beragendakan kesimpulan yang dipimpin ketua majelis hakim Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa hanya berkisar 2 menit.

Begitu ketua majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda dimulai sidang dan terbuka untuk umum, penasehat hukum (PH) Tengku Nurhayati, Antara Tarigan menyampaikan kesimpulan kepada majelis secara tertulis disusul PH Hariantono alias Ali Tongkang.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Konflik Tanah di Kota Galuh Perbaungan Hadirkan 3 Saksi

Sementara tergugat Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame yang tidak menggunakan jasa penasehat hukum menyampaikan kesimpulannya dalam bentuk CD. Tak lama berselang, sidang kemudian ditutup. Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim mengabarkan sidang akan dilanjut Rabu (19/10/22) untuk mendengarkan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu menggugat Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.

Saat ini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles