14.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Miliki 250 Butir Ekstasi, Dua Warga Simalingkar Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa perkara 250 butir pil ekstasi divonis hukuman masing-masing 6 tahun dan 5 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim Denny Lumbang Tobing dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/10/22).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rezha Agung Pehulisa Sitepu, warga Jalan Nyiur Perumnas Simalingkar dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Sahlin Habib warga Jalan Teh Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing mengungkapkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

Baca juga:Polres Tebing Tinggi Musnahkan 1.875 Butir Pil Ekstasi dan 498,61 Gram Sabu Hasil Pengungkapan 

“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa, sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama serta mengaku menyesal,” sebut Majelis Hakim.

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuma masing-masing 8 tahun penjara denda Rp1 M subsider 3 bulan penjara.

Mengagapi putusan hukuman dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Kartika Sari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPU, Majelis Hakim kemudian memberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hukum maupun banding.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim dan penasehat Hukum terdakwa Kartika Sari mengatakan, dalam perkara ini terdakwa ditangkap tidak hanya berdua melainkan bersama saksi Mhd Yusuf Azhari

“Terdakwa Rezha Agung Pehulisa Sitepu Sahlin Habib dan saksi Mhd Yusuf Azhari ditangkap oleh tiga orang personil polisi yakni Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O.F Barus  (masing-masing anggota Polisi dari Polsek Medan Kota) di  Jalan Brigjen Katamso Gg Subur Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,” ujar JPU Pantun.

Ceritanya berawal pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib, saksi Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O.F Barus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Kelurahan Sunggal Mati Kecamatan Medan Maimun.

Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya  di tempat tersebut, para saksi melihat satu unit mobil merah keluar dari dalam gang, lalu para saksi memberhentikan mobil tersebut.

Dari dalam mobil itu para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari, kemudian para saksi melakukan penggeledahan ditemukan satu tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas dari belakang bangku supir .

“Ternyata tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas yang ada di belakang bangku supir
berisikan 5  bungkus plastik transparan berisikan masing-masing 50 butir pil berwarna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi,” kata JPU Pantun.

Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari,lalu kedua terdakwa dan saksi Mhd Yusuf Azhari mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi itu adalah milik kedua terdakwa yang dibeli dari Ikhsan (belum tertangkap) seharga Rp30.000.000.

Baca juga:Miliki Pil Ekstasi, Azri Warga Tebing Tìnggi Diciduk Polisi

Namun kepada polisi kedua terdakwa ingin berkilah dengan mengatakan kalau narkotika jenis pil ekstasi itu adalah barang opal atau obat palsu, selain itu kedua terdakwa juga menyebutkan kalau kedua terdakwa lagi menunggu dua orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang akan mengembali kan uang kedua terdakwa.

Hanya saja personil polisi dari Polsek Medan Kota tidak mau percaya begitu saja, akhirnya kedua terdakwa Sahlin Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles