Toba, MISTAR.ID
Polres Toba menangkap residivis bandar narkoba, berinisial APT (28), saat akan bertransaksi di salah satu gubuk di Lumban Tonga-tonga, Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Penangkapan terhadap tersangka APT dibenarkan, oleh Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba, Iptu Parulian Nainggolan kepada sejumlah wartawan, pada Kamis (21/11/24).
“Beberapa hari lalu, pada hari Sabtu (9/11/24) kemarin, telah melakukan penggerebekan terhadap APT, warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige yang juga merupakan residivis bandar narkoba,” ujar Parulian.
Baca juga: Galian C Ilegal Berlanjut, DLH dan Polres Toba Tutup Mata
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku, kata Parulian, narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) 18,46 Gram. Sedangkan narkotika jenis ganja dengan berat kotor / bruto 3,01 Gram.
Sedangkapan penangkapan terhadap tersangka APT, kata Parulian, bermula dari informasi yang diterima anggota mengenai adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki.
Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah Gubuk di Lumban Tonga-tonga Desa Tambunan Lumban Pea.
“Saat Tim Satresnarkoba mendekati seorang laki-laki yang sangat mencurigakan, pelaku langsung melemparkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih ke arah depan Gubuk,” ungkap Parulian.
Baca juga: Cabuli Anak 11 Tahun, Pria Lajang Diamankan Polres Toba
Tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut, dan di dalamnya berisi 8 (delapan) paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, terletak di depan Gubuk.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan menggeledah gubuk, lalu ditemukan lagi 8 (delapan) paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dibalut plastik warna hitam dan lakban warna hitam milik pelaku, yang sengaja disimpan oleh pelaku di dalam kotak speaker di dalam Gubuk.
Tidak itu saja, tim juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun Ganja kering yang diselipkan di batang pokok Aren persis di samping Gubuk milik pelaku di Lumban Tonga-tonga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige.
“Peran pelaku antara lain membeli, menerima dan menjual atau memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Sabu, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain serta Sengaja menerima dan memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Ganja, dengan tujuan hendak digunakan atau dikonsumsi,” tandasnya. (nimrot/hm27)