10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Cabuli Anak 11 Tahun, Pria Lajang Diamankan Polres Toba

Toba, MISTAR.ID

Seorang pria berstatus lajang inisial RT (39) warga Uluan, cabuli seorang anak yang masih berumur 11 tahun sebanyak tiga kali di perladangan samping rumah korban. Pelaku pun ditangkap Satreskrim Polres Toba Unip PPA, Selasa (26/9/23).

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan melalui Kanit PPA, Briptu Lestika Siagian menerangkan, kejadian pencabulan itu dilaporkan paman korban inisial DS.

“Dilaporkan DS ke Unit PPA pada tanggal 26 September 2023. Kemudian pelaku ini kita amankan hari itu juga,” ucapnya saat dikonfirmasi mistar.id, Senin (2/10/23) sekira pukul 12.15 WIB.

Lanjutnya, pengakuan tersangka, ia melakukan pencabulan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2023. Tepatnya tanggal 8, 17 dan tangggal 31 Agustus 2023.

Baca juga: Cabuli ABG, Pemuda ini Ditangkap Polresta Deli Serdang

“Pelaku mencabuli korban di ladang samping rumah korban dan di situ ada makam. Di balik tembok makam itu pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Pelaku mengenal korban karena rumah keduanya tidak terlalu jauh. Kemudian, ibu korban juga mengenal pelaku karena sering meminta tolong kepada pelaku.

“Pelaku ini lajang, terus ibu korban ini tidak bisa naik sepeda motor. Jadi kalau mau belanja atau kemana-mana ibu korban ini minta tolong ke pelaku untuk mengantarnya,” paparnya.

Baca juga: Setelah Lakukan Pencabulan, Pria Asal Sergai Curi Uang Korban

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I junto pasal 76e Undang-undang Perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Toba,” pungkasnya. (Hotman/hm20)

Related Articles

Latest Articles