Thursday, April 3, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung ke Kejaksaan Negeri

journalist-avatar-top
Jumat, 13 September 2024 10.45
polres_simalungun_limpahkan_tersangka_kasus_pencabulan_anak_kandung_ke_kejaksaan_negeri

polres simalungun limpahkan tersangka kasus pencabulan anak kandung ke kejaksaan negeri

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Simalungun melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Simalungun pada Kamis, 12 September 2024.

Proses pelimpahan berlangsung selama 3 jam dengan pengawalan pihak aparat. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial KS, yang bekerja sebagai penggalas, yaitu pekerja yang mengambil hasil panen dari kebun milik orang lain untuk dijual di pasar.

KS dilaporkan karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Polres Simalungun menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 13 Juli 2024 dengan nomor LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 24 Desember 2023, enam bulan sebelum dilaporkan.

Baca juga: Praktisi Hukum: Kepolisian Wajib Lanjutkan Proses Hukum Ayah Cabul di Simalungun

Salah satu penyidik, AIPDA Chairul Nizar menyampaikan, KS melakukan pencabulan di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Tindakan tidak senonoh itu dilakukan KS terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup lama,” katanya, Jumat (13/9/24).

Sambungnya, kondisi kedua korban, yang masih di bawah umur, sangat memprihatinkan. Mereka mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari KS. Istri tersangka sehari-hari bekerja di pasar Horas di Pematangsiantar dan sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS.

Baca juga: Pangulu Pamatang Simalungun Tak Sepakat Kasus Anak Kandung Dicabuli Dicabut

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban.

Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Simalungun kemudian memindahkan KS ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung.

Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Luthfi menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami mengimbau pada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pencabulan,” pungkasnya. (indra/hm25)

REPORTER: