Polres Sibolga Tangkap Pemilik Warung Terlibat Judi Tebak Angka


Pelaku HAH Alias A beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga mengamankan seorang pemilik warung kopi yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis tebak angka Syidne.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Murad Tanjung, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, mengatakan, pelaku diketahui berinisial HAH Alias A, 38 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan S. Parman Gang Pajak Ikan, Kelurahan Pasar Belakang.
"HAH Alias A diamankan saat sedang berada di warung kopi miliknya yang diduga menjadi tempat pelaksanaan praktik perjudian," ujar Rudi, Sabtu (19/4/2025).
Kasat Reskrim menegaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Sesampainya di TKP, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Vivo warna biru berisi pasangan nomor judi jenis Sydney dan uang tunai sebesar Rp940.000 hasil dari pasangan judi.
Selanjutnya, 3 lembar potongan kertas kecil berisi nomor pasangan judi, 48 potongan kertas kecil kosong, 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo, 1 buah toples, 1 potongan kertas bertuliskan angka hasil result judi, 1 lembar print out gambar tafsiran Pak Tuntung tanggal 18 April 2025.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Rudi menyampaikan, Polres Sibolga komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” katanya. (feliks/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Batu Bara Tangkap Dua Pasang Kekasih Pemilik Ekstasi