Jakarta, MISTAR.ID
Tersangka pemutilasi wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala dibungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut), Selasa (29/10/24) kemarin, ditangkap polisi.
Tersangka yang belakangan diketahui bernama Fauzan Fahmi (43) berhasil ditangkap pihak Polda Metro Jaya di rumahnya di Penjaringan, Jakut, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Setelah ditangkap, tersangka Fauzan membuat pengakuan yang cukup mengerikan. Ia mengaku membunuh SH, yang merupakan mantan istri siri, lalu membuang kepala dan badannya secara terpisah.
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka juga mengaku tak melihat apa-apa saat membunuh korban.
“Saya juga nggak tahu, Pak, saya waktu (membunuh), nggak ngelihat apa-apa, saya itu bikin emosi aja kali,” ucap Fauzan dalam video di akun Instagram @kasubditjatanraspmj . Demikian dikutip dari media detik, pada Minggu (3/11/24).
Baca juga: Polisi Belum Identifikasi Tengkorak Tanpa Kepala yang Ditemukan di Sibolangit
“Malam itu mah saya buang kepala dulu. Kalau jasadnya mah besoknya, setelah saya bungkus-bungkus rapi,” ungkapnya lebih lanjut.
Tersangka, kepada penyidik, juga mengaku membunuh korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang dinilai merendahkan istri dan orang tuanya.
“Sakit hati, Pak. Korban ngerendahin istri saya, ibu saya,” kata Fauzan.
Masih kepada penyidik, tersangka juga mengakui perbuatan kejinya tersebut dilakukan ketika korban tidak sadarkan diri.
Baca juga: Polisi Diharap Menangkap Pencuri Sepeda Motor yang Terekam CCTV di Medan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, tersangka memutilasi korban setelah mencekiknya hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang di samping rumah milik pelaku,” ujar Richard.
Pada saat korban tidak sadarkan diri itu, Fauzan langsung memutilasi korban.
“Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,” ungkapnya. Pembunuhan itu terjadi di rumah Fauzan di Muara Baru, Jakarta Utara, pada Minggu (27/10/24) lalu.
Kini tersangka Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati. (dtc/hm27)