Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman kurir narkoba jenis ganja seberat 100 kg asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, yang bernama Sofian Syah (26) dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Perubahan putusan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi MA. Dalam putusannya No. 4141 K/PID.Sus/2024, Hakim MA menolak pengajuan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Zahrul Rabain, yang dilihat Mistar dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (3/11/24).
Baca juga: Tolak Kasasi Jaksa, MA Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Kurir Ganja 135 Kg
Setelah itu, Hakim MA menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menguatkan putusan penjara seumur hidup dari PN Medan terhadap Sofian Syah.
“Mengubah putusan PT Medan tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” tegas Zahrul.
Dengan ketentuan, kata Zahrul, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
MA pun meyakini perbuatan Sofian Syah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: MA ‘Sunat ‘Hukuman 2 Kurir Sabu 191 Gram Jadi 10 Tahun Penjara
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menggunakan jasa informan memesan 100 kilogram (kg) ganja kepada Irwansyah alias Iwan (DPO) seharga Rp75 juta, pada Rabu (9/8/23) lalu.
Singkatnya, antara petugas dan Sofian sebagai perantara sepakat bertemu di Jalan Kenanga Raya, Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 23.00 WIB.
Kemudian, Sofian pun menjumpai petugas dengan mengendarai becak bermotor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang. Setelah memastikan, selanjutnya Sofian mengajak petugas ke sebuah pekarangan rumah.
Sesampainya di pekarangan rumah tersebut, Sofian langsung menurunkan 3 bungkus goni berwarna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor yang dikendarainya.
Melihat ganja itu diturunkan, Sofian dengan sigap ditangkap oleh petugas. Saat diinterogasi, Sofian mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan ganja tersebut. (deddy/hm27)