6.8 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor ini Jadi Pesakitan

Medan, MISTAR.ID

Victorius Simarmata alias Victor (40) warga Jalan Qubah Gang Gereja Nomor 1 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah ditangkap karena memesan rokok ilegal dari Kota Pekanbaru, Riau.

Victor kini jadi pesakitan dan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan tindak pidana pembelian rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, JPU Suryanta Desy Christiani menjelaskan kronologi perbuatan yang dilakukan Victor hingga akhirnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Medan.

Baca juga : Maraknya Rokok Cukai Bermasalah, KPPBC Siantar: 7 Kabupaten Kota Ada Kita Temukan

“Perkara ini berawal pada Kamis (18/7/24) sekira pukul 16.00 WIB lalu, terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap),” ucapnya, Rabu (16/10/24).

Selanjutnya, kata jaksa, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.

“Bahwa kemudian pada Jumat (19/7/24) terdakwa menjemput rokok-rokok pesanan tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM Raja Nomor 5 Kecamatan Medan Amplas,” kata Desy.

Tiba di lokasi sekira pukul 08.50 WIB, lanjut Desy, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.

Related Articles

Latest Articles