15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan Terhambat, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan mengalami hambatan.

Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa menjelaskan penyebab penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut hingga saat ini belum ditetapkan.

“Masih belum keluar hasil auditnya (perhitungan kerugian keuangan negara), jadi terkendala pergerakan kita,” jelasnya saat diwawancarai Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (18/4/24).

Baca juga : Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan, Jaksa Belum Menetapkan Tersangka

Sehingga, dikatakan Yus, oleh karena itu hingga saat ini pihaknya belum dapat menetapkan tersangkanya.

“Masih belum bisa kita tindak lanjuti,” katanya.

Yus mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan hasil auditnya selesai. Namun, ia meminta kepada Ahli yang melakukan audit untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negaranya.

Apabila nantinya hasil audit telah keluar, maka pihak Cabjari Pancur Batu akan langsung menetapkan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi itu. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles