33.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Pegi Setiawan Bebas, Kapolri Hormati Putusan PN Bandung

Bandung, MISTAR.ID

Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon atau Revina Dewi Arsita pada 2016 lalu dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/24).

Putusan ini keluar setelah Pegi Setiawan memenangkan praperadilan dalam kasus tersebut. Sehingga jeratan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak bisa dilanjutkan.

Merespon putusan tersebut, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri menyatakan jajarannya akan menghormati putusan tersebut. “Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Sigit, yang dilansir Mistar dari JawaPos.com, Selasa (9/7/24).

Baca juga: Polda Jabar Siap Ungkapkan Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Ditambahkannya Polda Jawa Barat masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu, akan ditentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

“Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya,” jelasnya. (JawaPos/hm25)

Related Articles

Latest Articles