Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
HUKUM

Mantan Kadis Budparekraf Sumut Didakwa Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

journalist-avatar-top
Senin, 5 Mei 2025 19.45
mantan_kadis_budparekraf_sumut_didakwa_korupsi_situs_benteng_putri_hijau

Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony (belakang/kemeja biru), saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara (Sumut), Zumri Sulthony, melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Zumri berupa belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022 sebesar Rp841 juta.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Ahmad Hawali, mendakwa Zumri dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya jaksa juga mendakwa Zumri dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yanh telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Andriyansyah semestinya melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Senin (5/5/2025).

Namun, persidangan harus ditunda pada, Kamis (15/5/2025) mendatang, karena salah satu hakim anggota sedang berhalangan.

"Seyogianya hari ini kita lanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun hakim (anggota) berhalangan dan cuti resmi, jadi enggak bisa digantikan dengan hakim yang lain. Untuk itu sidang kita tunda ke hari Kamis (15/5/2025)," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 8 seraya menutup persidangan.

Dalam kasus ini, Zumri tak sendirian, ada tiga terdakwa lainnya yang turut diadili. Ketiganya adalah Junaidi Purba menjabat Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian dua orang rekanan, yaitu Rizal Gozali Manalu sebagai karyawan CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas dan Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. Persidangan ketiga terdakwa tersebut telah sampai pada agenda saksi mahkota atau saling bersaksi. (deddy/hm24)

REPORTER: