-1.8 C
New York
Friday, January 10, 2025

Satu Tersangka Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Namorambe Kembalikan Uang Pengganti

Medan, MISTAR.ID

Satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, mengembalikan uang pengganti (UP).

Dia adalah Wakil Direktur (Wadir) CV Kenanga selaku rekanan berinisial RS. Adapun nominal UP kerugian keuangan negara yang dikembalikan RS sebesar Rp771 juta.

Hal ini sebegaimana diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Adre Ginting, dalam keterangan resminya secara tertulis kepada mistar.id, Jumat (10/1/25).

“UP kerugian keuangan negara sebesar Rp771.759.583 diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS kepada tim penyidik Kejati Sumut,” ujarnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu menyebutkan bahwa UP yang dikembalikan tersebut telah disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut untuk dititipkan.

Baca Juga : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Diketahui selain RS, dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut tahun 2022 ini, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP dan Konsultan Pengawas berinisial RGM.

Ketiga tersangka saat ini ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Sumut.

Anggaran yang dialokasikan untuk proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau senilai Rp3.374.077.924 (Rp3,3 miliar lebih). Akibat ulah para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp817.008.240 (Rp817 juta).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nooor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles