Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Jaksa dalam Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Maret 2025 16.30
kadis_pariwisata_sumut_ditahan_jaksa_dalam_kasus_korupsi_situs_benteng_putri_hijau

Kejati Sumut saat menahan Zumri Sulthony. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumut, Zumri Sulthony. Zumri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting mengatakan, dalam proyek tersebut Zumri bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kejati Sumut kembali menahan tersangka baru terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Namorambe atas nama Zumri Sulthony selaku Kadis Budparekraf Sumut yang juga selaku KPA/PPK," katanya dalam siaran pers, Selasa (11/3/2025).

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai itu mengatakan, penataan Situs Benteng Putri Hijau ini tidak selesai tepat waktu dan dilakukan adendum hingga dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

"Dari pekerjaan yang tak selesai tepat waktu ini, auditor Kejati Sumut sudah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya kerugian keuangan negara sebesar Rp817 juta," ujar Adre.

Adre menerangkan, saat ini Zumri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (11/3/2025) hingga Minggu (30/3/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, kemudian tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Alasan ditahan karena penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, serta merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yanh telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Adre.

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah lebih dahulu menahan tiga tersangka, yaitu Junaidi Purba menjabat Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK.

Kemudian, Rizal Gozali Manalu sebagai karyawan CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen yang merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan. (deddy/hm24)

REPORTER: