Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi berupa penyuapan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Sejak terakhir kali berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (31/12/24) lalu, penyidik Polda Sumut hingga saat ini masih belum juga menyerahkan para tersangka ke Kejatisu.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini diantaranya tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Kemudian dua tersangka lainnya berinisial RN dan A yang masing-masing menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Â Setahun Jalan di Tempat, LBH Medan: Dugaan Suap PPPK Langkat Penanganan Terburuk
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu Adre Ginting mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut.
“Dapat disampaikan (bahwa) berkas perkara telah P-21. Selanjutnya prosesnya kita akan menunggu perkembangan dari bidang terkait,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pada Jumat (10/1/25).
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu pun mengatakan bahwa sementara ini masih hal tersebut yang dapat diinformasikan oleh pihaknya.
“Apabila ada perkembangan akan disampaikan,” kata Adre. (deddy/hm24)