Polda Sumut Sita 25 Mobil Termasuk Mini Cooper Antik dari Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan


Mobil antik jenis Mini Cooper yang dipalsukan dokumennya oleh para pelaku. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi. Sebanyak 25 unit mobil, termasuk delapan mobil antik Mini Cooper buatan Inggris dengan nilai jual fantastis, berhasil diamankan dari sejumlah wilayah berbeda.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan dokumen palsu, seperti STNK dan BPKB.
“Hari ini Polda Sumut merilis kasus dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan, baik mobil maupun motor. Kami mendalami keterlibatan sindikat yang telah lama beroperasi,” kata Whisnu, Senin (5/5/2025) di Mapolda Sumut.
Penyelidikan dimulai sejak 11 Maret 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli dokumen kendaraan palsu di Kota Medan. Dari hasil penyelidikan, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka utama Jenfrisa Sembiring alias Restu, 36 tahun, yang diketahui sebagai pembuat dan pencetak dokumen palsu.
“Tersangka JS alias Restu mencetak dan menerbitkan dokumen palsu seperti BPKB dan STNK dari rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Medan,” timpal Direktur Reskrimum, Kombes Sumaryono.
Baca Juga: Polda Sumut Buru Gembong Narkoba di Siantar
Dari hasil pengembangan, Restu diketahui telah menjalankan aksinya selama hampir tiga tahun, bersama jaringan yang tersebar di beberapa provinsi. Selain Restu, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang berperan sebagai pemesan, pengguna, perakit mobil bodong, hingga debt collector.
Daftar Tersangka dan Peranannya:
Muhammad Tabri, 38 tahun, Deli Serdang – Merakit mobil dengan dokumen palsu
Muslim alias Adit, 33 tahun, Tanah Karo – Agen pemesan dokumen palsu
Edi Nurisman alias Edi, 47 tahun, Tanah Karo – Menggunakan dan memesan dua STNK palsu
Dwi Rijki Suteja, 31 tahun, Tanah Karo – Membeli dan menggunakan mobil berdokumen palsu
Bobby Leonardus Sembiring, 42 tahun, Tiga Binanga – Membeli mesin kendaraan tanpa dokumen
Dedi Saputra Perangin-angin alias Dedi Angin, 46 tahun, Pekanbaru – Sindikat penggelapan mobil dari leasing
Robi Anzalni alias Robi, 36 tahun, Pekanbaru – Debt collector (mata elang) yang menyimpan kendaraan bermasalah
Febi Donal alias Febi, 39 tahun, Sumatera Barat – Pemesan dan penjual STNK palsu
Leonardus Juli Vernianto, 33 tahun, Jakarta Timur – Pemesan dan pengguna dokumen palsu
Indra Wijaya, 30 tahun, Jakarta Timur – Agen perantara pemesanan dokumen palsu.
“Tindak pidana ini bermula dari Sumut, tapi mobil-mobil dan dokumen palsu ini tersebar hingga ke luar provinsi. Karena itu, penyitaan dilakukan di berbagai daerah,” kata Sumaryono.
Polda Sumut kini telah mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pemalsuan dokumen kendaraan ini. (matius/hm24)