Monday, May 5, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Samosir Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelecehan di Tomok, Sempat Viral di Medsos

journalist-avatar-top
Senin, 5 Mei 2025 18.34
polres_samosir_hentikan_penyelidikan_dugaan_pelecehan_di_tomok_sempat_viral_di_medsos

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk (pegang mikrofon) didampingi Kadis PPPAPPKB, dr Friska Situmorang saat memberikan keterangan kepada wartawan. (f:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan anak di bawah umur di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) pada April 2025 lalu.

Karena meresahkan, Polres Samosir telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh bersama pihak terkait.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk menyampaikan penyelidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan melibatkan dinas terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB).

"Kasus ini dilaporkan ke kami pada 21 April 2025. Kami langsung melakukan penanganan awal bersama Dinas PPPAPPKB," ujar Edward saat memberikan keterangan pers, Senin (5/5/2025).

Tim gabungan dari Polres Samosir dan Dinas PPPAPPKB turut mendampingi anak yang diduga menjadi korban, termasuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Hadrianus Sinaga, Pangururan.

Berdasarkan hasil visum medis dari pihak rumah sakit, tidak ditemukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

“Karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka pada tanggal 2 Mei 2025, kami secara resmi menghentikan penyelidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Edward.

Keputusan SP3 ini, menurut Edward, merupakan langkah hukum yang sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas PPPAPPKB Kabupaten Samosir, dr. Friska Situmorang, membenarkan pihaknya terlibat langsung sejak awal dalam proses pendampingan terhadap anak dan keluarga.

“Kami turun langsung mendampingi anak sejak awal. Setelah dilakukan pendampingan dan visum, tidak ditemukan tanda-tanda pelecehan,” ujar Friska.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas PPPAPPKB tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Samosir.

“Pendampingan kami lakukan sebagai bagian dari kewajiban pelayanan kepada masyarakat, baik secara psikologis maupun medis,” kata Friska.

Polres Samosir mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, silakan dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional,” tutur AKP Edward Sidauruk. (pangihutan/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES