23.9 C
New York
Monday, August 5, 2024

Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) hari ini, Senin (5/8/24). Pledoi dibacakan pasca dirinya dituntut 20 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Selain Alwi, Robby Messa Nura selaku rekanan juga akan membacakan pleidoi terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

“Iya, betul. Hari ini agenda sidang pembacaan pleidoi. Rencananya siang,” ujar salah satu Tim Penasihat Hukum (PH) Alwi, Ragil Muhammad Siregar.

M Iman yang juga salah satu Tim PH Alwi pun menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan sidang pembacaan pleidoi akan digelar setelah istirahat makan siang. “Kemungkinan siang sehabis isama (istirahat, salat, dan makan),” ucapnya.

Dilihat dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang pembacaan pleidoi rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan pukul 13.00 WIB.

Baca Juga : Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam perkara ini Alwi dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. Tak hanya Alwi, Robby juga dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Robby juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp17 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, lanjut Jaksa, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. (deddy/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles