21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan terdakwa Mangindar Simbolon tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Besok Digelar Sidang Tuntutan Mantan Bupati Samosir Terkait Kasus Hutan Tele  

Namun, Jaksa meyakini terdakwa Mangindar Simbolon terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/3/24).

Baca juga : Putusan Kasasi Terhadap Jabiat Sagala, MA Sebut Mantan Bupati Samosir Diduga Nikmati Dana Covid-19

Selain penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Usai tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (13/3/24) mendatang. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles