Monday, March 17, 2025
home_banner_first
HUKUM

KontraS Sumut: Pandu Brata Siregar Meninggal Diduga Disiksa Oknum Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 18.06
kontras_sumut_pandu_brata_siregar_meninggal_diduga_disiksa_oknum_polisi

Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit (baju hitam), saat konferensi pers. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menyebut Pandu Brata Siregar meninggal dunia diduga karena disiksa anggota kepolisian Polres Asahan.

Hal ini diutarakan Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit saat konferensi pers yang digelar di Sekretariat KontraS Sumut di Gang Eka Budi, Jalan Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (17/3/2025).

"Peristiwa penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Asahan yang menyebabkan Pandu meninggal dunia, Minggu (9/3/2025) menambah daftar panjang kultur kekerasan anggota kepolisian," katanya.

Ady menegaskan KontraS Sumut sangat mengutuk dan mengecam tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di luar dari proses hukum.

"Berdasarkan temuan kami di lokasi kejadian bahwa warga sempat melihat tiga anggota kepolisian yang menendang perut Pandu. Warga sekitar juga mendengar teriakan Pandu meminta ampun dan tolong. Kesaksian beberapa warga ini menjadi penguat dugaan kami bahwa benar telah terjadi tindakan kekerasan yang agresif dari anggota kepolisian," ucapnya.

Selain itu, lanjut Ady, tim KontraS Sumut juga sempat mendengar pengakuan pihak keluarga yang mengatakan Pandu mengalami penyiksaan dan merasakan sakit pada tubuhnya terutama bagian perut.

"Korban mengaku telah ditendang perutnya oleh polisi kepada keluarganya. Saat akan dijemput dari Polsek Simpang Empat, Pandu juga sempat menghubungi rekannya agar segera menjemputnya, karena mengalami sakit di bagian perutnya," katanya.

KontraS Sumut menyayangkan sikap Polres Asahan yang mengeluarkan pernyataan seolah-olah Pandu merupakan pelaku tindak pidana narkoba sebagai upaya perekayasaan kasus kematian.

"Sehingga, klarifikasi dari pihak kepolisian bahwa tidak adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan merupakan bentuk kebohongan publik yang mencoba menghindar dari kebenaran dan keadilan," ucap Ady. (deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES