2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Madina Belum Juga Disidangkan

Medan, MISTAR.ID

Pasca Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk wilayah Kabupaten Madina tahun anggaran 2023, Erwin belum juga disidangkan hingga hari ini, Kamis (5/12/24).

Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menyatakan perkara Erwin masuk P-21.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut telah berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa.

Sayangnya, hingga saat ini Jaksa belum menyetujui seluruh berkas perkara yang menjerat Erwin Efendi Lubis untuk masuk ke tahap P-21. Bahkan kata Hadi, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan berkas perkara ini ke Jaksa.

Baca juga: Polda Sumut: Berkas Perkara yang Menjerat Erwin Lubis Masih Dilengkapi Penyidik

“Status berkas perkaranya masih P-19, kita sudah melakukan pelimpahan. Namun dikembalikan oleh Jaksa untuk melengkapi petunjuk. Ini sudah ketiga kalinya kita kirim,” ujar Hadi, Rabu (4/112/24) di Polda Sumut.

Diketahui, Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Maret 2024 lalu. Sebelum penetapan Erwin, ada sejumlah pejabat yang turut ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan polisi.

Salah satunya Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Hafrianto Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid Nasution.

Kemudian, Kasi Dikdas Madina berinisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag Umum Inisial ISB dan Kasi Dik PaUd berinisial DM. Untuk kelima tersangka ini berkasnya sudah masuk di tahap dua (P-22) ke Kejatisu. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles