4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kejatisu Ungkap Penyebab Berkas Perkara 3 Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung P-21

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengungkapkan penyebab berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tak kunjung lengkap (P-21).

Pengungkapan tersebut dalam rangka merespons atau menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan guru honorer Langkat di depan Kantor Kejatisu pada, Rabu (4/12/24) kemarin.

Adapun 3 tersangka yang merupakan pejabat di Pemkab Langkat itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.

Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga pejabat Langkat itu tak kunjung lengkap karena penyidik Polda Sumut masih belum memenuhi petunjuk jaksa.

Baca juga: Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut Diduga Ikut Terima Suap

“Dapat kami sampaikan setelah kita lakukan pengecekan di bidang terkait, diketahui ada telah dilakukan penelitian terhadap berkas dari penyidik dan telah diberi petunjuk formil dan materil untuk diharapakan dipenuhi,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (5/12/24).

Dilanjutkan Adre, pihaknya pun berharap penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk jaksa, supaya berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap.

“Mudah-mudahan segera dipenuhi untuk tim jaksa dapat teliti kembali,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya guru honorer Langkat dalam aksinya menyebut berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah 3 kali diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejatisu. Namun, selalu dinyatakan tak lengkap dan dikembalikan (P-19).

Baca juga: SAHdaR Bersama ICW Bongkar Polemik Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat

Sehingga, mereka pun merasa heran dan menduga ada konspirasi atau persekongkolan dalam menangani kasus ini untuk mengulur-ulur waktu agar ketiga tersangka tersebut tetap bebas berkeliaran (tidak ditahan). (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles