22.2 C
New York
Thursday, August 29, 2024

Jamin Menang Perkara, Oknum Pengacara Dilaporkan Karena Tipu Kliennya Rp130 Juta

Medan, MISTAR.ID

Oknum pengacara di Kota Medan, Jonen Naibaho, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 130 juta oleh mantan kliennya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Marulak Manihuruk (56) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024), Marulak menyebut perkara ini bermula ketika terlapor selaku mantan pengacaranya menangani masalah sengketa tanah di Kabupaten Samosir.

Baca juga: Surat Berharga Tak Dipulangkan, Oknum Pengacara Dilaporkan

Waktu itu, dijelaskan Marulak, perkaranya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Namun, pihaknya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Ketika itu, saya kenal dengan Jonen. Dia pun menjanjikan saya kalau ada uang Rp200 juta perkara saya bisa menang di tingkat banding, karena dia (katanya) punya teman di PT Medan,” jelasnya kepada awak media di depan Kantor Polrestabes Medan.

Kemudian, Marulak pun menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Jonen pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Uang itu diserahkan lantaran Jonen menjanjikan memenangkan perkaranya di PT Medan.

Baca juga:Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi, KAI Sebut Tunggu Hasil Sidang Kode Etik Advokat Keluar

Tak hanya itu, selanjutnya Marulak pun mentransfer uang lagi kepada Jonen sejumlah Rp50 juta pada 14 April 2024.

“Kemudian, saya juga sudah menyerahkan uang tunai sebanyak Rp70 juta. Jadi, total (keseluruhan) yang telah diterima Jonen adalah sebesar Rp220 juta untuk mengurus perkara saya agar menang di PT Medan,” terangnya.

Namun, lanjut Marulak, apa yang dijanjikan Jonen tidak sesuai harapan. Perkara yang diiming-imingi itu malah kalah. Marulak pun mengatakan, Jonen berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterimanya apabila perkaranya kalah.

“Jonen baru mengembalikan uang sebesar Rp90 juta dari uang telah diterimanya sebanyak Rp220 juta kepada saya. Sisanya sejumlah Rp130 juta tak kunjung dikembalikan (hingga saat ini). Saya juga telah mencoba menghubungi Jonen, akan tetapi (nomornya) tidak aktif,” ungkapnya.

Baca juga:Oknum Pengacara Diadukan ke Polrestabes Medan Akibat Dugaan Penghinaan

Merasa dirugikan atas hal itu, ia pun melaporkan Jonen ke polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.

“Saya merasa dirugikan, karena tidak ada itikad baik dari Jonen. (Akhirnya) pada Rabu (14/8/24), saya melaporkan Jonen ke Polretabes Medan. Saya harap Jonen mempunyai itikad baik,” ucapnya.

Terpisah, ketika dimintai tanggapan atas laporan tersebut, Jonen mengatakan bahwa itu hal yang biasa. Dia pun mengaku sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp90 juta kepada Marulak

“Saya sudah kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi,” katanya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles