12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Surat Berharga Tak Dipulangkan, Oknum Pengacara Dilaporkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang oknum pengacara, HS kini  dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dan juga Polres Simalungun. Laporan ke Polres yang berbeda itu pun dilayangkan seorang wanita bernama Mariana, yang tak lain keluarga dari mantan kliennya sendiri.

Adapun laporan yang dilayangkan Mariana ke dua polres yang berbeda tersebut lewat pengacaranya Romi Tampubolon yakni adanya dugaan terjadinya penggelapan surat berharga. Dalam kasus ini, Romi menyampaikan bahwa laporan tersebut berawal dari konflik keluarga antara  Mariana sebagai adik dan kakaknya Marwati Salim.

Pada saat terjadi konflik antara kakak beradik tersebut. Merwati Salim sempat memakai jasa HS dan dipercayakan untuk menyimpan surat-surat berharga untuk dilakukan penjualan.

Baca juga:Oknum Pengacara Diadukan ke Polrestabes Medan Akibat Dugaan Penghinaan

“Saat terjadi konflik, Marwati Salim memakai jasa HS. HS diberi kuasa untuk menjual. Namun terjadi perdamaian antara Marwati Salim dan Mariana. Saat itu ada 5 sertifikat yang dipegang beliau (HS). Namun tinggal dua yang belum dipulangkan,” kata Romi Tampubolon, Kamis (10/2/22).

Setelah kakak beradik itu berdamai. Mereka pun meminta kembali surat-surat yang sebelumnya diberikan kepada HS secara baik-baik. Namun, dari permintaan pengembalian surat itu belum ada itikad baik dari oknum pengecara tersebut.

“Dari lima sertifikat. Ada dua sertifikat yang belum dikembalikan HS. Karena surat dua sertifikat tersebut atas nama Mariana,” kata Romi kembali.

Adapun bentuk fisik dari dua sertifikat yang belum dipulangkan tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) satu unit Ruko di Jalan Cokroaminoto Pematangsiantar dan penggelapan rangka besi pada sebuah gudang di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Pelaporan yang kita layangkan, terkait Pasal 372 yaitu penggelapan terhadap surat, yang mana surat dari klien kita ini ada dua lembar dipegang oleh HS. Pertama, SHGB Nomor 4 di Kelurahan Sinaksak, yaitu penjualan rangka besi dan yang kedua, SHM Nomor 520 di Jalan Cokroaminoto Pematangsiantar,” ujar Romi.

Tidak hanya itu saja, selama surat kuasa jual beli disimpankan kepada HS, ia melakukan perubahan pada aset tersebut tanpa persetujuan dari pemilik. Seperti Ruko Jalan Cokroaminoto, HS ada membenahi fisik bangunan tersebut.

“Dia tidak memberitahukan berapa rangka besi yang dijual. Makanya kita laporkan dia secara resmi ke Polres Simalungun. Klien saya mengalami kerugian Rp200 juta sementara penggelapan sertifikat ruko dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, untuk ruko klien kita merugi Rp8 miliar,” kata Romi seraya mengatakan bahwa, hak retensi terhadap HS telah dibayarkan sebesar Rp135 juta dan kuasanya juga telah dicabut sesuai prosedur yang benar.

Terpisah, terkait adanya dua laporan polisi ke dua Polres yang berbeda. HS yang dihubungi mengatakan, laporan yang diarahkan kepadanya mengatakan, hal itu merupakan hak dari mereka sebagai pelapor.

HS menuturkan, ada biaya yang harus memang ditanggung klien Marwati Salim kepada teman-teman lawyer yang sempat dipakai jasanya. Perbuatannya menahan surat lantaran belum ada hak lawyear yang dipenuhi.

Baca juga:Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi, KAI Sebut Tunggu Hasil Sidang Kode Etik Advokat Keluar

“Artinya waktu mereka di kantor, apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi hak kita diselesaikan dulu. Kita kan ada akta notarisnya. Ini masih dalam koridor-koridor kita sebagai lawyer,” ujar HS dihubungi, Kamis (10/2/22).

Sambung HS kembali, dan mengakui bahwa pelapor dirinya ke pihak kepolisian tersebut merupakan keluarga dari mantan kliennya dan sudah diselesaikan. “Artinya tinggal apa yang menjadi hak kitanya itu, suda dua tahun karena belum laku-laku,” ujar HS

HS juga mengatakan, dalam hal ini terkait pelaporan dirinya kepada pihak kepolisian bahwa ada diatur dalam kode etik advokat dan sudah ada tatanan.

“Ya kalau ada hal yang menurut ku juga sampai hak hukum ku tidak dijalankan, atau juga ada pencemaran nama baik aku akan buat hak hukum ku.Tapi aku tidak bisa menafsir, karena belum jelas semua,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles