7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Istri Perwira TNI Ungkap Dugaan Perzinahan Suami Akhirnya Dibebaskan

Denpasar, MISTAR.ID

Inisial AP istri perwira TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM MHA yang sebelumnya ditahan akhirnya dikabulkan penangguhannya oleh Polresta Denpasar, Provinsi Bali.

Sebelumnya, AP terjerat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) sebab menyebarkan foto wanita berinisial BA yang dituding berzinah dengan suaminya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membeberkan penangguhan penahanan terhadap AP dikabulkan mulai Sabtu (13/4/24).

Baca juga:Diadukan ke Polda Jambi, Dinar Candy Terancam Dijerat Pasal Perzinahan

“Bagi tersangka dan mempertimbangkan keadaan AP yang membawa anak, maka kami lakukan penangguhan. Ini artinya bersangkutan sekarang berada di luar Bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya,” paparnya, pada Senin (15/4/24).

Laorens menuturkan, AP mulanya diringkus di di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (4/4/24) sekira pukul 14.00 WIB.

Hanya polisi tak langsung menahan, dengan alasan mempunyai buah hati berumur 1,5 tahun yang masih memerlukan Air Susu Ibu (ASI) dan menunggu kuasa hukumnya.

Berikutnya, AP memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa menjadi tersangka, pada Senin (8/4/24) sekitar pukul 10.00 Wita. Usai diperiksa, AP tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, melainkan dititipkan di rumah aman UPTD PPA Provinsi Bali Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, mulai Selasa (9/4/24).

Baca juga:Pangulu Baja Dolok Diduga Berzinah, Warga Unjuk Rasa Minta Bupati Simalungun Bertindak

Ketika itu, AP ditahan di rumah aman supaya masih dapat merawat dan memberi ASI kepada anaknya. Hingga akhirnya, AP kembali dibebaskan pasca penyidik menerima surat penangguhan penahanan dari penasehat hukumnya dan jaminan pihak keluarganya.

“Menimbang sesuai asas kemanusiaan, maka penyidik mengabulkan dan berikutnya menangguhkan penahanan terhadap AP pada 13 April 2024,” kata Laorens.

Selain itu, penyidik Polresta Denpasar juga menetapkan tersangka lainnya, berinisial HAS sebagai pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Kini HSA sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles