4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Gugatan Revitalisasi Lapangan Medan Diputus NO, Kuasa Hukum Banding

Medan, MISTAR.ID

Gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan–Sumatera Utara (Sumut) tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Sidang ini juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp1.545.700,” ucap Yusafrihardi dalam putusan yang dilihat di laman SIPP PN Medan.

Baca juga: Seniman Gugat Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Lewat Aksi Teatrikal

Sementara dalam eksepsi, hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, turut tergugat (TT) I, dan TT II untuk seluruhnya.

Redyanto Sidi Jambak selaku kuasa hukum penggugat mengatakan putusan hakim tidak menolak dan tidak mengabulkan gugatan KMS. Atas putusan tersebut, ditegaskan Redyanto, pihaknya mengajukan banding.

“Bukan (ditolak), posisi draw (seri). Eksepsi tergugat ditolak, gugatan juga ditolak. Kami mengajukan banding,” sebutnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (20/12/24).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Gugatan Perkara Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Berlanjut

Redyanto pun menjelaskan alasan penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

“Karena putusannya kita nilai tidak sesuai fakta hukum, fakta persidangan, dan sidang lapangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, adapun KMS yang menjadi penggugat dalam gugatan ini diantaranya adalah Prof Usman Pelly, Prof Rosdanelli Hasibuan, Ir Burhan Batubara, Rizanul, Ir Meuthia F Fachruddin, dan Dra Dina Lumban Tobing.

Sedangkan, pihak tergugat terdiri atas Mendikbudristek RI cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan sebagai tergugat I, Wali Kota Medan sebagai tergugat II, Gubernur Sumut sebagai TT I dan pimpinan DPRD Kota Medan sebagai TT II. (deddy/hm27)

Related Articles

Latest Articles