2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Edarkan Uang Palsu, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Supardi, warga Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mengedarkan uang palsu.

Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan pria berusia 52 tahun itu terbukti bersalah pasal 36 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Lenny di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (19/12/24) petang.

Baca juga : Polda Sumut Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Barbuknya Capai 130 Juta 

Selain itu, Supardi juga dihukum hakim untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Supardi dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Related Articles

Latest Articles